Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Gerebek Homestay di Harau, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

Gerebek Homestay di Harau, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

Redaksi
A+A-
Reset
Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Ganja, Tiga Orang Diamankan

Sumbarpro — Tiga pria diamankan petugas Satresnarkoba Polres 50 Kota di sebuah Homestay Aisyah, Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Kamis (30/7/2026) malam.

Dari penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB itu, polisi menemukan satu paket sabu dalam saku celana salah satu tersangka dan ganja yang dibungkus kertas timah di lantai homestay.

Ketiga tersangka adalah R (30), W (45), dan E (49).

Selain sabu dan ganja, petugas juga menyita satu set bong, beberapa plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel Samsung Galaxy A16, serta sehelai celana jeans.

Penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong, staf nagari, dan warga setempat.

Di lokasi penangkapan, ketiga pria tersebut mengakui barang bukti itu milik mereka. Seluruh tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Harau.

Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal memimpin langsung penyelidikan hingga tim bergerak ke homestay dan menangkap ketiganya.

“Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Polres 50 Kota menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan. (ak/*)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Bagaimana Tanggapan Anda dengan Berita Ini?

Bagikan reaksimu atau kasih komentar singkat.

Focus Mode