Sumbarpro – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial D (44), yang masuk daftar pencarian orang (DPO), karena mencuri ponsel milik penumpang di dalam angkot.
Penangkapan dilakukan Kamis malam (16/10/2025), di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku, warga Jalan Ujung Tanah, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Padang, AKP Suwantri, bersama Kanit VI Reskrim, Iptu Adrian Afandi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat yang menargetkan pelaku kejahatan jalanan.
Menurut AKP Suwantri, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan.
“Pelaku juga tercatat sebagai target operasi dan masuk dalam DPO,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Kasus bermula pada 7 Maret 2025, saat korban menaiki angkot menuju SD Kartika.
Korban menyimpan ponsel Oppo A57 di dalam tas, namun saat tiba di tujuan, ponsel tersebut raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.
Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan intensif, menganalisis keterangan saksi, dan melacak pergerakan pelaku hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya di wilayah tempat tinggalnya.
Saat ini, D diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas kejahatan kecil yang meresahkan masyarakat, terutama di ruang publik seperti angkutan umum. (edt)

















