Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbarpro – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial D (44), yang masuk daftar pencarian orang (DPO), karena mencuri ponsel milik penumpang di dalam angkot.

Penangkapan dilakukan Kamis malam (16/10/2025), di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Pelaku, warga Jalan Ujung Tanah, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Padang, AKP Suwantri, bersama Kanit VI Reskrim, Iptu Adrian Afandi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat yang menargetkan pelaku kejahatan jalanan.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Sembunyikan 30 Paket Sabu di Celana Dalam

Menurut AKP Suwantri, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum melakukan penangkapan.

“Pelaku juga tercatat sebagai target operasi dan masuk dalam DPO,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Kasus bermula pada 7 Maret 2025, saat korban menaiki angkot menuju SD Kartika.

Korban menyimpan ponsel Oppo A57 di dalam tas, namun saat tiba di tujuan, ponsel tersebut raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.

Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan intensif, menganalisis keterangan saksi, dan melacak pergerakan pelaku hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya di wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Diduga Mencuri di Toko Thrift, Seorang Mahasiswi Ditangkap

Saat ini, D diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam menindak tegas kejahatan kecil yang meresahkan masyarakat, terutama di ruang publik seperti angkutan umum. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan
Polres Pessel Ringkus Tersangka Pencurian Inventaris UPTD Perikanan Painan
Intisari Berita: Tim Klewang Polresta Padang menangkap D (44), yang masuk DPO karena mencuri ponsel Oppo A57 senilai Rp2,6 juta dari penumpang angkot pada Maret 2025. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Lubuk Begalung, Kamis (16/10/2025).

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Opini

Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Selasa, 9 Des 2025 - 23:19 WIB

Olahraga

KONI Padang Siap Sukseskan Pelaksanaan Porprov 2026

Senin, 8 Des 2025 - 17:17 WIB