PASAMAN BARAT, Sumbarpro – Seorang pria berinisial OP (41) diamankan warga usai membobol dua rumah di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Kabupaten Pasaman Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku diduga mabuk minuman keras tradisional sebelum nekat masuk ke rumah dua warga di Nagari Aia Gadang.
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
“Benar, pelaku berhasil diringkus setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan Call Center 110,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Jumat (18/9/2026).
Ia menambahkan aksi pelaku diketahui warga saat sedang keluar dari lokasi kejadian.

Peristiwa bermula ketika OP selesai minum-minum di sebuah warung lalu mendekati rumah korban Warni. Pelaku mendobrak pintu belakang berbahan kayu hingga kuncinya terlepas dari daun pintu. Setelah masuk, ia mengambil enam daster, satu celana panjang, dan tiga bra milik korban.
Berjarak 20 meter, pelaku juga membongkar pagar seng rumah Deli Darni dan mengambil tiga bra lainnya.
Warga yang melihat gerak-gerik mencurigakan langsung menyergap dan mengamankan OP. Polisi kemudian mendatangi TKP untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
Modus operandi pelaku diduga mencari pakaian wanita, namun penyidik masih memverifikasi motif pastinya. Akibat perbuatannya, kedua korban mengalami kerugian materiil total Rp1 juta.
“Akibat perbuatan pelaku, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, OP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk penyidikan intensif.
Unit Tipidum Satreskrim menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP jo Pasal 476 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun menanti OP atas aksi pembobolan rumah pada malam hari tersebut. (ak/*)



