Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Kecanduan Judol, Remaja di Pasaman Barat Nekat Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau

Kecanduan Judol, Remaja di Pasaman Barat Nekat Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus terpidana AD (18 tahun) beserta barang bukti pisau dapur usai mengamuk dan merusak rumah di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Pasaman Barat.

PASAMAN BARAT, Sumbarpro – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang remaja berinisial AD (18 tahun) yang nekat mengamuk menggunakan sebilah pisau dapur.

Aksi mencekam tersebut terjadi di kediaman orang tuanya, di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat malam (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga melalui saluran Call Center 110. Tim URC yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat petugas tiba di lokasi, situasi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah perabot seperti speaker dan lemari kayu hancur, serta dinding rumah dipenuhi bekas sabetan senjata tajam. Pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti pisau dapur,” kata Iptu Agung, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan keterangan ibu kandung pelaku, Rasni (44 tahun), aksi nekat anak laki-lakinya itu dipicu kekesalan akibat tidak diberi pinjam sepeda motor.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Penolakan tersebut berlandaskan kekhawatiran karena AD sudah lama kecanduan judi online (judol) dan dikhawatirkan kendaraan itu akan digadaikan atau dijual untuk modal bermain.

Ibu pelaku mengungkapkan bahwa perilaku intimidatif AD bukan pertama kali terjadi.

Pelaku kerap mengamuk dan mengancam keluarga jika keinginannya mulai dari meminta uang, rokok, hingga pinjam kendaraan tidak dituruti.

Guna mengantisipasi bahaya lebih lanjut, kepolisian langsung menahan AD dan merencanakan tes urine untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690