Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkoba, 152 Kilogram Ganja Hingga Senpi Disita

Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkoba, 152 Kilogram Ganja Hingga Senpi Disita

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi, jajaran forkopimda, dan pejabat utama menunjukkan barang bukti dari pengungkapan 43 kasus tindak pidana narkoba, saat konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).

PADANG, Sumbarpro — Operasi besar-besaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama jajaran berhasil menggulung 43 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sebanyak 51 tersangka digelandang ke Mapolda Sumbar beserta ratusan kilogram barang bukti.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 152,2 kilogram ganja, 1,8 kilogram sabu, serta 224 butir ditambah 36,08 gram ekstasi. Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa di Sumatera Barat dari bahaya jeratan barang haram tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, saat memimpin langsung konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumbar, unsur TNI, BNNP, Kejaksaan Tinggi, Kabinda, Bea Cukai, serta tokoh adat dan agama.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” kata Kapolda.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Berbagai modus kejahatan terungkap dalam operasi rutin tersebut. Di Kabupaten Pasaman pada 5 Agustus, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS di Jalinsum Kecamatan Rao yang membawa enam paket kecil sabu lengkap dengan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver terpasang dua butir amunisi.

Sementara di Pasaman Barat pada 27 Juli, tiga tersangka yakni JA, RH, dan HS diringkus saat membawa total 37 paket besar ganja. Mereka memanfaatkan sepeda motor melalui jalur-jalur tikus di kawasan perkebunan sawit untuk mengelabui petugas.

Jaringan peredaran narkoba juga mencoba menerobos jalur udara melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Polisi menggagalkan penyelundupan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta, yang berujung penangkapan kurir berinisial M di Terminal Bus Aur Kuning Bukittinggi.

Irjen Pol Djati menegaskan bahwa seluruh pengungkapan berawal dari laporan masyarakat dan teknik penyamaran (undercover buy). Kapolda memastikan penanganan peredaran gelap narkoba di Sumbar akan terus ditindak tegas tanpa pandang bulu. (tbn/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690