LIMAPULUH KOTA, KP — Bisnis haram yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali memakan korban keluarga sendiri. Seorang pemuda berinisial YA (30 tahun) harus menyusul ayah kandungnya ke dalam penjara setelah nekat melanjutkan jaringan peredaran narkoba atas arahan sang bapak yang tengah menjalani pemeliharaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti berulangnya pola peredaran gelap narkotika yang melibatkan hubungan keluarga di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Tim Satresnarkoba Polres 50 Kota menggerebek YA saat sedang bersama rekannya LR (30 tahun), di lantai dua sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Mungka, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (18/8) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Riki Yofrizal tersebut mengejutkan petugas, mengingat YA sebelumnya pernah diperingatkan polisi agar tidak mengikuti jejak kelam orang tuanya.
“Saat menjenguk orangtuanya dulu, tersangka pernah kita nasehati untuk tidak mengikuti jejak ayahnya, dan menjadikan penangkapan orangtuanya sebagai pelajaran,” ujar AKP Riki Yofrizal.

Dalam pemeriksaan, YA dan LR yang sehari-hari bekerja sebagai pengampas telur ini mengakui baru saja mengonsumsi sabu sebelum petugas datang. Dari hasil pengakuan YA, seluruh barang haram tersebut ia edarkan atas instruksi sang ayah yang mengendalikan transaksi dari dalam lapas.
Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh kepala jorong dan perangkat nagari setempat membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kecil di lantai dua rumah tersebut.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi 10 paket sabu siap edar berbagai ukuran, satu set alat hisap (bong) dengan kaca pirek berisi sisa sabu, sendok plastik modifikasi, timbangan digital, lakban, serta satu buku catatan transaksi jual beli narkoba.
Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang rapi untuk mengelabuhi petugas. YA menempelkan paket sabu di tiang-tiang listrik menggunakan lakban, lalu meminta pembeli mentransfer uang pembayaran setelah mengambil pesanan.
Kini YA bersama rekannya LR harus mendekam di sel tahanan Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami jaringan peredaran yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. (dst)



