“Ketika generasi muda hancur karena pengaruh narkoba, ini akan merusak rencana-rencana strategis pembangunan daerah ke depan. Narkoba adalah ancaman serius untuk semua pihak, khususnya generasi muda,” katanya.

Iqra Chissa menambahkan, Sumbar kaya akan nilai-nilai adat dan budaya, dan masyarakat bersama-sama harus mencegah penyebaran narkoba agar tidak berkembang dan merusak apa yang telah dimiliki. Tingginya tingkat penyebaran narkoba akan beriringan dengan meningkatnya kriminalitas, di mana mereka yang terpapar narkoba akan melakukan apapun untuk mendapatkan jenis narkoba yang diinginkan.
“Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menciptakan generasi muda yang bersih dari narkotika. Sebagai unsur pimpinan DPRD Sumbar, kami akan mendukung kegiatan-kegiatan positif yang dapat menjauhkan generasi muda dari narkotika,” katanya.
Pada sosialisasi Perda ini, masyarakat di dari berbagai kalangan turut dilibatkan, termasuk generasi muda. Narasumber yang dihadirkan dr Eka Fitria tim kerja PTM dan Keswa Dinkes Sumbar.
Dalam materinya dr Eka Fitria mengungkapkan bahwa narkoba memiliki daya rusak yang sangat berbahaya, bahkan dapat menghancurkan masa depan seseorang. Meskipun Kota Padang tidak memiliki bandar besar, transaksi narkoba tetap terjadi karena adanya jalur distribusi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran bersama untuk mencegah berkembangnya narkoba. (Naldi)


