PADANG, Sumbarpro – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang akan segera disidangkan.
Kejaksaan Tinggi Sumbar menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, Rabu (2/9/2026), mengatakan bahwa kasus ini berfokus pada dugaan gratifikasi atau aliran uang dalam proyek pembangunan Kampus III pada tahun 2020.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumbar telah memeriksa sekitar 25 orang saksi, termasuk mantan rektor UIN Imam Bonjol.
Dalam kasus ini, tersangka utama adalah DE, seorang mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol pada periode 2020 hingga 2023.

DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,2 miliar dari IM, yang saat itu menjabat sebagai Project Manager PT Pembangunan Perumahan atau PT PP.
Proyek pembangunan Kampus III ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Uang tersebut awalnya ditujukan untuk rektor UIN Imam Bonjol.
Namun, rektor menolak pemberian itu secara tegas, baik secara lisan maupun tertulis. Rektor kemudian memerintahkan DE untuk mengembalikan uang tersebut kepada IM.
Sayangnya, uang itu tidak pernah dikembalikan. DE justru diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Penyidik sempat menghadapi kendala besar dalam kasus ini. IM selaku pemberi uang telah meninggal dunia karena kecelakaan pada masa pandemi Covid-19 lalu.
Kepergian IM membuat penyidik kehilangan salah satu mata rantai penting untuk mengungkap tujuan pemberian uang tersebut.
“Memang kami ada kendala itu, pelaksana proyek meninggal dunia. Tapi kita lihat fakta-fakta persidangan nanti. Kalau ada terungkap fakta yang lebih dalam lagi terkait aliran dana, bisa kami dalami lagi kasusnya,” kata Arjuna, dikutip dari langgam.id
Meski begitu, Kejaksaan Tinggi Sumbar memastikan kasus ini akan terus didalami. Mereka akan menggali kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Perkembangan kasus ini tidak berhenti di situ. Kejaksaan Tinggi Sumbar juga menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Kedua tersangka tersebut adalah S, seorang aparatur sipil negara (ASN) di UIN Imam Bonjol, dan HL selaku Direktur PT APA.
Kedua tersangka diduga menukarkan uang 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian DE. Uang hasil penukaran itu kemudian digunakan untuk investasi usaha transportasi pengangkutan semen.
Dari investasi tersebut, HL diduga menikmati keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan S menikmati sekitar Rp403 juta. Tindakan ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil tindak pidana.
Dalam kasus ini, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, kedua tersangka kasus pencucian uang disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (edt/*)



