Pemuda di Solok Ditangkap Saat Bawa 245 Liter Pertalite, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Solok mengamankan seorang pria yang membawa satu unit mobil Toyota Kijang berisi BBM bersubsidi yang diduga akan disalahgunakan.

Polres Solok mengamankan seorang pria yang membawa satu unit mobil Toyota Kijang berisi BBM bersubsidi yang diduga akan disalahgunakan.

Solok, Sumbarpro – Seorang pemuda berinisial SON (27), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite.

SON diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Solok saat membawa 245 liter pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang BA 1637 AZ.

Penangkapan dilakukan di Jorong Pasar Jumat, Nagari Tanjung Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin petang (24/3/2025) pukul 17.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pengangkutan BBM dari Banda Pundung, Kota Solok, menuju Jorong Pasar Jumat.

Baca Juga:  Nahas! Mobil APV Bawa Satu Keluarga Terguling di Kelok S Solok-Padang

“Saat ditangkap, SON diduga sedang menyalin minyak dari tangki mobil ke jerigen. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti 245 liter pertalite,” ujar AKP Efrian, Selasa (25/3/2025).

Dari mobil tersebut, polisi menyita tujuh jerigen berisi pertalite, masing-masing berkapasitas 35 liter.

Selain itu, petugas juga menemukan dua jerigen kosong ukuran 35 liter, satu jerigen kosong 10 liter, serta dua selang untuk menyalin BBM.

“SON kami amankan atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Mobil yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti,” katanya.

Baca Juga:  Gerebek Pondok di Gunung Talang, Tim Spider Sita Puluhan Paket Sabu dari Pemuda 19 Tahun!

Saat ini, seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Efrian menegaskan, SON terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (tns/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Opini

Membangun (Kembali) Tanah Datar Pascabencana

Selasa, 9 Des 2025 - 23:19 WIB

Olahraga

KONI Padang Siap Sukseskan Pelaksanaan Porprov 2026

Senin, 8 Des 2025 - 17:17 WIB