Sumbarpro – Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menggerebek sebuah pondok terpencil di Jorong Aro, Nagari Talang, Jumat malam (17/10/2025), dan menangkap Geri Priyanto (19), seorang pemuda yang kedapatan menyimpan 5,61 gram sabu, lengkap dengan alat hisap dan puluhan paket siap edar.
Operasi cepat tim anti-narkoba Polres Solok membuahkan hasil signifikan. Berbekal laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Kecamatan Gunung Talang, tim Spider langsung bergerak dan menggerebek lokasi sekitar pukul 23.10 WIB.
Di dalam pondok, petugas menemukan Geri Priyanto sedang berada sendirian.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan dua saksi warga, pemuda 19 tahun itu mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan sangat lengkap 1 paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu dalam plastik bening 1 kotak plastik bening, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirek, dan 1 celana jeans biru muda yang dikenakan pelaku saat penangkapan .
Total berat sabu yang disita mencapai 5,61 gram, cukup untuk mengindikasikan bukan hanya konsumsi pribadi pribadi, tetapi juga potensi peredaran.
“Benar, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).
Geri kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan bisa hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Solok dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok nagari, terutama yang menyasar generasi muda. (edt)

















