Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Bandar Sabu Kabur Masuk Jurang saat Digerebek, Dua Kurir Ditangkap Polres Pariaman

Bandar Sabu Kabur Masuk Jurang saat Digerebek, Dua Kurir Ditangkap Polres Pariaman

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Dua tersangka pengedar sabu berdiri di belakang barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba Polres Pariaman usai penggerebekan di kawasan Ladang Rimbo.

PARIAMAN, Sumbarpro — Polisi menggerebek sebuah pondok di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga jadi lokasi transaksi dan peredaran narkoba.

Petugas menangkap dua pria yang berperan sebagai kurir, sementara sang bandar nekat melompati atap pondok dan menghilang ke jurang.

Penggerebekan yang dilancarkan Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman tersebut berlangsung pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas.

Petugas bergerak menyusul laporan masyarakat mengenai transaksi barang haram yang kerap dikendalikan seorang pria berinisial Vio.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Namun saat penyergapan terjadi, Vio berhasil meloloskan diri dengan melompati bagian atap pondok lalu berlari ke area jurang terjal.

Dua anak buahnya yang berada di lokasi tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan petugas. Keduanya masing-masing berinisial A alias R dan AT alias T.

Penggeledahan di lokasi penggerebekan membuahkan hasil. Dari saku celana depan milik tersangka T, petugas menyita satu paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Veloz.

Penyisiran intensif di sekeliling pondok mengungkap barang bukti tambahan yang disembunyikan para pelaku.

Petugas menemukan dua plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisi sabu, sembilan pak plastik klip kosong, enam unit timbangan digital berbagai ukuran, dua set bong alat hisap, tiga unit ponsel, serta satu dompet motif bunga.

Hasil interogasi di tempat penangkapan menguatkan peran kedua pelaku A dan Tbdalam rantai peredaran narkoba daerah tersebut.

Di hadapan saksi perangkat nagari dan warga setempat, mereka mengakui bertindak sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan paket sabu milik Vio.

Penindakan tersebut resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/36/VIII/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 9 Agustus 2026.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan hukum.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memburu Vio yang kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Masyarakat diimbau untuk konsisten membantu memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690
Focus Mode