Pasaman Barat, Sumbarpro — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial EW (54) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Terduga pelaku dibekuk tim Opsnal di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Benar, pelaku diringkus terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Minggu (19/9/2026).
Diterangkan, terduga pelaku kesehariannya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sekaligus merangkap sebagai guru mengaji.
“Pelaku membuka bimbingan belajar mengaji di rumahnya yang berada di Jorong Bungo Tanjung Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat,” terangnya.

Kasat menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah murid-murid yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku saling bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada sesama temannya.
“Karena merasa risih dan ketakutan, para korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada masing-masing orang tuanya,” ucapnya.
Selanjutnya, para orang tua dan masyarakat setempat mendatangi rumah terduga pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beremas.
“Setelah berkoordinasi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat, pihak Polsek Sungai mengarahkan para orang tua korban membuat Laporan Polisi di Unit Perlindungan Prempuan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat,” tuturnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan terduga pelaku.
“Penyelidikan petugas membuahkan hasil, tim opsnal berhasil meringkus pelaku di wilayah Batang Toman Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah muri-murid yang belajar mengaji di rumahnya.



