Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Bendahara Pengeluaran BPBD Dharmasraya Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Bendahara Pengeluaran BPBD Dharmasraya Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi
A+A-
Reset
Ilustrasi - Dugaan korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2021-2023.

DHARMASRAYA, Sumbarpro – Anggaran pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya, diduga menjadi bancakan.

Dari total anggaran Rp762,3 juta yang tersedia selama tiga tahun, sekitar Rp604,6 juta di antaranya tidak sampai ke tangan para petugas yang seharusnya menerimanya.

Uang negara yang dialokasikan untuk pemakaman korban pandemi itu justru diduga mengalir ke kantong pribadi seorang bendahara.

Polres Dharmasraya resmi menetapkan DR (44 tahun), Bendahara Pengeluaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (23/9/2026), setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan dua ahli.

“Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kita menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam konferensi pers di Pulau Punjung.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Dharmasraya, Aiptu T. Indra Budianto menyebut, tersangka belum dilakukan penangkapan untuk memberi kesempatan yang bersangkutan mengungkapkan siapa saja yang turut menikmati uang dugaan korupsi tersebut.

DR dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin berikutnya.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Dalam pengungkapan kasus, dana yang dikelola tersangka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dharmasraya yang dialokasikan untuk pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Anggaran tersebut tersebar selama tiga tahun anggaran dengan rincian Rp467,5 juta pada 2021, Rp187 juta pada 2022, dan Rp107,8 juta pada 2023. Totalnya mencapai Rp762,3 juta.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp157,7 juta dilaporkan sudah dibayarkan kepada petugas pemulasaran jenazah.

Namun, sekitar Rp604,6 juta sisanya diduga tidak sampai ke tangan para penggali kubur dan pembawa jenazah yang seharusnya menerima honor tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya secara sistematis. Di atas kertas, seluruh anggaran tercatat telah terealisasi hingga 100 persen.

Namun, dalam praktiknya, pembayaran insentif kepada petugas pemulasaran jenazah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Tersangka diduga membuat bukti pembayaran fiktif berupa kuitansi dan dokumen transfer bank. Dana kemudian ditarik melalui cek, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seluruh dokumen anggaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif tersebut dibuat sendiri oleh tersangka sebelum diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA).

“Tersangka menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya,” ujar Aiptu T. Indra Budianto, dikutip dari sumbarkita.id.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan kejanggalan dalam foto-foto kuburan jenazah pasien Covid-19 yang terdapat dalam dokumen BPBD Dharmasraya.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690