Dalam foto-foto tersebut, kuburan-kuburan yang dimaksud terlihat mewah, tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya dikeluarkan. Ternyata, foto-foto itu diambil dari internet.
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan Kantor BPBD Dharmasraya pada 16 Juni 2025.
Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Dharmasraya menyisir sejumlah ruangan, mulai dari ruang Kepala Pelaksana, ruang Sekretaris, hingga ruang Bendahara.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hampir enam jam itu, petugas menyita dua box berisi berkas penting.
Setelah penggeledahan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumbar melakukan audit untuk menghitung kerugian negara. Hasil audit kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka.
Menariknya, Aiptu T. Indra Budianto mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumbar awalnya tidak menemukan kerugian negara dalam pengelolaan dana pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Polisi lalu berkoordinasi dengan BPK RI dan dari hasil audit baru ditemukan angka pasti kerugian negara Rp604,6 juta.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan menelusuri rekening koran serta rekening pribadi tersangka untuk memastikan penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (edt/ski/*)



