Sumbarpro — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Buronan perkara tindak pidana korupsi berinisial YY (69 tahun) tersebut ditangkap di kawasan Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat lalu (3/7/2026). Ia merupakan tersangka utama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, saat diamankan oleh petugas, tersangka YY yang merupakan warga Bukti Pamulang Indah bersikap kooperatif sehingga seluruh proses penangkapan berjalan aman dan lancar.
“Selanjutnya, Tersangka YY dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/7/2026).
Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi ini sebenarnya sudah bergulir sejak April 2022. Proses hukum kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi terkait adanya kejanggalan dalam anggaran kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 serta Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, jaksa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sepanjang proses ini, tim penyidik bekerja maraton dengan memeriksa 44 orang saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita 483 dokumen sebagai barang bukti.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat pun turun tangan melakukan audit. Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp811.159.354. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 413.453.651 merupakan kerugian yang diduga timbul akibat perbuatan YY bersama sejumlah pihak lain untuk periode Februari hingga Desember 2021.
Kasus ini menyeret PT ‘OPM’ yang dipimpin oleh YY. Perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan jasa kebersihan pada Januari 2021 dengan nilai kontrak setelah addendum sebesar Rp195,7 juta. Sementara itu, untuk pekerjaan periode Februari hingga Desember 2021 dialihkan ke PT ‘PJA’ dengan nilai kontrak yang membengkak hingga Rp 2,647 miliar setelah mengalami dua kali addendum.
Dalam pelaksanaannya, penyidik mengendus sederet modus canggih yang digunakan tersangka untuk menggerogoti uang negara. YY diduga membuat invoice fiktif dengan mencantumkan nama petugas cleaning service dan pegawai manajemen gadungan agar dana bisa cair. Tak hanya itu, ia juga disinyalir memanipulasi laporan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan menggunakan bukti bayar yang sama untuk bulan berbeda, bahkan sengaja tidak menyetorkan iuran pada periode tertentu.
Berkas kasus tersebut makin tebal setelah penyidik menemukan fakta bahwa gaji tenaga kebersihan di lapangan dibayar lebih rendah dari nilai kesepakatan kontrak. Untuk memuluskan aksi lancungnya, YY nekat mencetak faktur pembelian barang beserta cap toko secara mandiri. Ia juga melaporkan adanya pengadaan barang yang sebenarnya tidak pernah ada, salah satunya pengadaan tas pinggang untuk petugas kebersihan.
Berbekal rentetan temuan alat bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Bukittinggi resmi menetapkan YY sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023. Namun, alih-alih bersikap kooperatif, ia mangkir dan menghilang dari panggilan penyidik. Karena terus menghindar, kejaksaan akhirnya memasukkan nama YY ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023.
Setelah buron selama beberapa waktu, pelarian YY akhirnya kandas. Tim Kejagung melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengendus keberadaannya. Pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB, YY yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar itu diringkus tanpa perlawanan di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Setelah diamankan, tersangka langsung digelandang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korps Adhyaksa juga membeberkan catatan hitam YY yang ternyata merupakan seorang residivis kasus korupsi, merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengelolaan Pasar Atas ini secara keseluruhan menyeret sembilan orang tersangka. Enam orang di antaranya telah menjalani penahanan oleh Kejari Bukittinggi sejak 11 Desember 2024.
Mereka terdiri dari beberapa pejabat kedinasan setempat berinisial AL, HR, dan RY, serta tiga orang dari pihak swasta yakni RO, JF, dan SH selaku penyedia dan koordinator jasa kebersihan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni I dan J, diduga berperan membentuk manajemen pengelolaan kebersihan di luar kontrak resmi.
Terkait keberhasilan ini, Kapuspenkum kembali menegaskan instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk terus memonitor dan menyisir sisa buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Jaksa Agung turut mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi:
- YY (69 tahun): Mantan Direktur PT Pinang Jaya Abadi (DPO yang baru diamankan).
- AL (47 tahun): Kepala Seksi Pengembangan Sarana sekaligus PPK/PPTK Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Bukittinggi.
- HR: Kabid Pengelolaan Pasar sekaligus KPA/PPK Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Bukittinggi.
- RY: Kabid Pengelolaan Pasar sekaligus KPA/PPK Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Bukittinggi.
- RO: Direktur PT Oksiada Mandiri (Penyedia jasa kebersihan).
- JF: Penerima Kuasa Direksi PT Oksiada Mandiri.
- SH: Koordinator tenaga jasa kebersihan Pasar Atas.
- I & J: Pihak yang diduga membentuk manajemen pengelolaan kebersihan di luar kontrak resmi. (tim/*)

















