JAKARTA, Sumbarpro — Jagat politik nasional dihebohkan oleh guncangan wacana perubahan sistem demokrasi lokal, yakni pemilihan kepala daerah tanpa paket wakil.
Usulan yang dilemparkan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, tersebut memicu perdebatan sengit lintas partai politik.
Wacana ini pertama kali mengemuka dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri pada 30 Juli 2026 lalu.
Ia melontarkan gagasan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih.
Langkah ini dinilai penting agar posisi wakil tak lagi sekadar dijadikan penarik suara (vote getter) saat kontestasi yang berujung dicampakkan saat menjabat.

“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi pendulang suara saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata Khozin saat itu.
Ia membeberkan, hampir 60 persen hubungan kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi di tengah jalan akibat ketiadaan kewenangan mandiri.
Di Sidoarjo, ketegangan antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana memuncak setelah mutasi besar-besaran ASN pada September 2025 silam yang dilakukan tanpa melibatkan wakilnya.
Mimik bahkan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri.
Di Bandung, Wakil Wali Kota Erwin mengeluhkan tidak pernah dilibatkan dalam program strategis pemko, mulai dari anggaran, program kerja, hingga mutasi.
“Terus terang saja, selama ini saya tidak pernah diajak oleh wali kota dan dilibatkan terkait program di Kota Bandung,” keluhnya.
Kasus-kasus semacam ini menjadi ‘bahan bakar’ bagi wacana penghapusan pemilihan wakil kepala daerah.
Namun, wacana ini direspons dingin oleh PDI Perjuangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak keras usulan tersebut dan menilai keberadaan wakil krusial untuk mitigasi kondisi darurat serta menjaga tata kelola pemerintahan tetap stabil.
Menurutnya, akar masalah terletak pada tingginya biaya politik dan lemahnya kaderisasi.
Sikap senada dilontarkan Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. PKS menilai persoalan utama berada pada kedewasaan berpolitik, bukan pada keberadaan jabatan wakil.
“Ada wakil malah bagus, bisa berbagi tugas,” kata Mardani.
Di sisi lain, Fraksi Golkar dan PAN membuka ruang kajian terhadap opsi tersebut.
Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, malah mengusulkan wakil kepala daerah kelak dapat ditunjuk lebih dari satu orang sesuai kebutuhan teknis.
Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji pun mengakui bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah menjadi salah satu opsi yang tengah dibicarakan di internal partainya.
“Itu salah satu opsi yang juga dibicarakan. Memang, untuk salah satu cara menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil,” tutur Sarmuji, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2028).
Menurutnya, berbagai opsi yang berkembang di masyarakat akan dikaji sebelum nantinya dituangkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
Di sisi lain, Gerindra memilih tak terburu-buru lantaran DPR masih berfokus menyelaraskan RUU Pemilu.
Secara konstitusional, Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan yang juga mantan Pj. Gubernur Riau menilai, konsep ‘mono-executive’ tanpa paket wakil sejatinya tidak melanggar UUD 1945.
Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebut Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.
Berbeda dengan Pasal 6A yang secara eksplisit mengikat Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket.
Akan tetapi, dia menggarisbawahi, menghapus pemilihan wakil bukan berarti semua daerah harus kehilangan wakil.
Justru sistemnya perlu dibuat fleksibel dan asimetris. Daerah kecil dengan penduduk sedikit dan wilayah yang relatif mudah dijangkau mungkin tidak membutuhkan wakil.
Sementara, provinsi dengan penduduk puluhan juta dan wilayah sangat luas jelas membutuhkan lebih dari satu pembantu.
Karena itu, jumlah dan keberadaan wakil sebaiknya disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kompleksitas pemerintahan, dan beban pelayanan publik. Bisa satu wakil. Bisa dua.
Bahkan, untuk daerah tertentu mungkin lebih dari dua wakil. (ak/*)



