Beranda / Kanal / Politik / DPR Sentil Kebiasaan Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer

DPR Sentil Kebiasaan Kepala Daerah Angkat Timses Jadi Honorer

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyoroti kepala daerah yang merekrut timses jadi honorer, hingga memicu membengkaknya belanja pegawai pemda.

JAKARTA, Sumbarpro — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyoroti kebiasaan para kepala daerah yang kerap membebani anggaran daerah dengan merekrut tim sukses (timses) menjadi tenaga honorer atau pegawai perbantuan di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Ia menilai, praktik perekrutan tenaga honorer secara tidak terkontrol ini menjadi salah satu pemicu utama membengkaknya beban fiskal di berbagai daerah karena dilakukan tanpa batasan regulasi yang ketat.

“Biasanya para kepala daerah kita setelah menang dan terpilih, kebanyakan mengakomodir tim suksesnya untuk diangkat jadi tenaga honorer atau diperbantukan di pemda. Nah, inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan, mereka mengangkat sebanyak-banyaknya,” ujar Bahtra, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Bahtra, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Partai Gerindra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan pemda untuk menghentikan seluruh perekrutan pegawai atau tenaga honorer baru. Pengetatan aturan melalui surat edaran Kemendagri dinilai sangat krusial agar postur belanja pegawai di daerah tidak semakin membengkak.

Menurutnya, komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan aparatur sipil negara berencana memperkuat larangan ini melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang melanggar.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Ia mengungkapkan, kondisi keuangan pemda saat ini cukup memprihatinkan. Porsi belanja pegawai di sejumlah wilayah telah melampaui ambang batas ideal yang diamanatkan undang-undang, yaitu maksimal 30 persen dari APBD.

“Kondisi daerah kita, terutama pemerintah daerah, kebanyakan beban fiskalnya itu sudah melebihi aturan yang 30 persen. Di banyak daerah bahkan ada yang hampir sampai 50 hingga 60 persen,” tegasnya.

Praktik Politik Balas Budi yang Membebani APBD

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan praktik panjang yang selama ini membebani APBD sekaligus menjadi sumber masalah kepegawaian yang tak kunjung usai.

“Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR, beberapa waktu lalu.

Ia melontarkan sindiran tajam bagaimana para tim sukses yang diangkat sebagai honorer sering kali hanya datang jam 08.00 dan pulang jam 10.00, tanpa kontribusi berarti, namun tetap menjadi beban APBD. Menurutnya, penambahan tenaga honorer sebagai ‘bom waktu’ yang akan membebani kepala daerah berikutnya.

Ia memaparkan, rekrutmen oleh pemerintah daerah hanya diperbolehkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki keahlian spesifik, seperti guru maupun tenaga kesehatan. Larangan ini secara khusus ditujukan untuk mengantisipasi rekrutmen pegawai honorer di bidang administrasi yang kerap tidak memiliki kompetensi memadai.

Data yang disampaikan Mendagri Tito dalam rapat dengan DPR mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang memprihatinkan. Dari 546 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 479 daerah atau 87,7 persen telah memiliki porsi belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Rinciannya, 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 kota sudah melampaui ambang batas tersebut. Lebih parah lagi, berdasarkan data kapasitas fiskal tahun 2026, hanya 43 daerah atau sekitar 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sebanyak 469 daerah atau 86 persen tergolong berkapasitas fiskal lemah dan sangat bergantung pada transfer keuangan dari pemerintah pusat.

Larangan perekrutan tenaga honorer sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, dalam UU ASN tersebut, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024. Sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Dengan demikian, larangan yang kini ditegaskan kembali oleh Kemendagri merupakan implementasi dari amanat undang-undang yang telah ada. Tenaga honorer yang masih tersisa saat ini sedang dalam proses penataan melalui mekanisme pengangkatan menjadi PPPK.

Salah satu kelemahan dari larangan selama ini adalah tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Kondisi ini dinilai menyebabkan persoalan honorer terus berlanjut, meskipun skema PPPK telah tersedia.

Untuk mengatasi celah tersebut, Komisi II DPR melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2024–2029 berencana memperjuangkan ketentuan sanksi dalam revisi UU ASN.

“Komisi II DPR melalui Prolegnas Tahun 2024–2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat, baik pada tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” kata Rifqinizamy Karsayuda.

Sanksi tersebut direncanakan mencakup sanksi administratif hingga pidana. Dengan adanya ancaman sanksi, diharapkan kepala daerah dan pejabat lainnya akan berpikir dua kali sebelum melanggar larangan rekrutmen honorer.

Meskipun larangan ini bersifat tegas, terdapat beberapa pengecualian. Mendagri Tito menegaskan bahwa rekrutmen oleh pemerintah daerah masih diperbolehkan untuk PPPK dengan keahlian, seperti guru maupun tenaga kesehatan.

Selain itu, tenaga honorer yang sudah direkrut saat ini tidak perlu diberhentikan. Pemerintah tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang telah bekerja.Fokus utama adalah menghentikan penambahan tenaga honorer baru yang berpotensi memperburuk kondisi fiskal daerah. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690