DHARMASRAYA, Sumbarpro — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor berinisial AP (27), warga Nagari Sungai Rumbai.
Tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dicokok di wilayah hukum Payakumbuh pada Selasa (18/8/2026).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Dandi Fernando tersebut sempat diwarnai tindakan tegas terukur. Petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman mengonfirmasi penangkapan ini. Aksi pembegalan itu sendiri menimpa korban berinisial RD pada Jumat (17/7/2026) malam di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai.
Modus operandi pelaku bersama rekannya adalah berpura-pura meminjam kaca spion lalu membujuk korban untuk berboncengan tiga. Ketika melintas di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, pelaku melancarkan aksi anarkisnya.

“Ketika melintas di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku secara brutal membanting dan menginjak-injak korban hingga tidak berdaya, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam,” terang AKP Sutrisman.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp16 juta.
Berdasarkan hasil interogasi, sepeda motor curian tersebut sempat dijual pelaku ke wilayah Kuantan Singingi, Riau. Petugas bergerak cepat dan berhasil menyita kembali barang bukti tersebut.
Kini AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tbn/*)



