DHARMASRAYA, Sumbarpro — Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AY (20) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (14/8/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, bersama personel Unit Opsnal Polres Dharmasraya.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial R pada 5 Agustus 2026. Insiden pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menyelinap melalui jendela kamar.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur dan langsung membawa kabur kendaraan milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materi hingga Rp16,8 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal gabungan langsung mengumpulkan petunjuk hingga akhirnya berhasil mengamankan AY beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic berwarna merah hitam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, mengonfirmasi penangkapan oknum pemuda tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Sutrisman.
Atas perbuatannya, AY kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (ak/*)



