Beranda / Kabar Sumbar / Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS Mentawai Resmi Ditarik Kementerian LH ke Pusat

Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS Mentawai Resmi Ditarik Kementerian LH ke Pusat

Ombudsman Nyatakan Gubernur Sumbar Tak Langgar Aturan

Redaksi
A+A-
Reset
Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi oleh Gubernur, Proses Lingkungan PT SPS Kini Ditangani Pemerintah Pusat

PADANG, Sumbarpro — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh kepastian hukum penting mengenai polemik rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT ‘SPS’ di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar secara resmi menyatakan tidak menemukan adanya maladministrasi atau penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.

Di saat yang bersamaan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil alih penilaian dokumen lingkungan PT SPS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar untuk selanjutnya ditangani sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

Kepala DLH Provinsi Sumbar, Tasliatul Fuadi, mengonfirmasi dua perkembangan strategis ini.

Menurutnya, hal tersebut memberikan kejelasan penuh baik dari sisi administrasi tata kelola pemerintahan maupun kewenangan penilaian dampak lingkungan.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” terang Tasliatul di Padang, Sabtu (15/8/2026).

Tasliatul menjelaskan bahwa penarikan kewenangan ini merupakan bagian dari evaluasi penugasan proses persetujuan lingkungan oleh pemerintah pusat.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.

Penegasan terkait tidak adanya penyimpangan prosedur oleh Gubernur tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi resmi ditutup dan selesai.

Sementara itu, penarikan penilaian dokumen lingkungan ke tingkat pusat didasarkan pada surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Tasliatul menegaskan Pemprov Sumbar menghormati seluruh keputusan pusat serta hasil pemeriksaan Ombudsman.

Pemprov pada prinsipnya tetap mendukung iklim investasi daerah sepanjang mematuhi undang-undang, menjunjung tinggi kelestarian lingkungan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690