Sumbarpro — Seorang istri berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), ke Polresta Padang setelah diduga dipaksa berhubungan seksual dengan laki-laki yang tidak dikenalnya.
Bukan sekali, perbuatan itu disebutnya telah terjadi berulang hingga lima kali.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar pada 30 Juli 2026.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa bermula saat pasangan suami-istri itu sedang melakukan hubungan badan.
Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki asing datang ke lokasi. Z kemudian diduga memaksa OA untuk berhubungan dengan laki-laki itu.
Meski korban menolak, permintaannya tidak diindahkan dan ia tetap dipaksa.
Kepada polisi, korban mengaku kejadian serupa telah dialaminya sekitar lima kali.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual fisik tersebut.
“Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujarnya, Sabtu (1/8).
Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban mendatangi Polresta untuk memproses perkara secara hukum.
Penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin. (tbn/*)
