Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Tim Trisula Polres Solok Selatan Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Sangir Batang Hari

Tim Trisula Polres Solok Selatan Musnahkan Fasilitas Tambang Emas Ilegal di Sangir Batang Hari

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Tim Trisula Polres Solok Selatan menertibkan lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) di Sangir Batang Hari. Fasilitas penambang dimusnahkan.

Solok Selatan, Sumbarpro – Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan menggelar operasi penertiban terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua titik lokasi di Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (21/8/2026).

Kedua lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut adalah Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, yang berada di wilayah Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Penertiban ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat mengenai adanya indikasi kegiatan penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Untuk menjangkau lokasi sasaran, personel Tim Trisula harus menempuh perjalanan dengan menggunakan timpek atau perahu motor.

Meskipun arus sungai tergolong deras, hal itu sama sekali tidak menyurutkan semangat para petugas dalam menjalankan tugas penindakan dan penyisiran di area yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI tersebut.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Kegiatan di lapangan dipimpin langsung oleh Ipda M. Akmal D. Bakti, bersama dengan sejumlah personel Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie B, menyampaikan bahwa timnya mendatangi dua titik yang sebelumnya telah diinformasikan sebagai lokasi yang diduga terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin.

“Tim mendatangi dua lokasi, yakni di Jorong Talantam dan Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari,” ujar AKP M. Yogie B.

Namun, pada saat petugas tiba dan melakukan penyisiran di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal maupun keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

Meskipun demikian, tim kepolisian masih menemukan sejumlah fasilitas yang diduga kuat pernah digunakan untuk kegiatan PETI.

Sebagai langkah selanjutnya, petugas pun memasang garis polisi (police line) di area tersebut serta memusnahkan dengan cara membakar asbuk (box) yang telah ditinggalkan begitu saja.

“Setelah itu, tim kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan tidak ditemukan lagi adanya aktivitas penambangan ilegal,” katanya.

AKP M. Yogie B. menegaskan bahwa Polres Solok Selatan memiliki komitmen yang kuat untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan dan ekosistem alam.

Menurutnya, upaya pemberantasan PETI memerlukan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya indikasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Solok Selatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya bersama menjaga lingkungan dan menindak aktivitas ilegal,” tutupnya. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690