Sumbarpro – Polres Pesisir Selatan menangkap DA (33), seorang karyawan honorer yang terbukti mencuri berulang kali barang inventaris milik UPTD BPBALP di Painan Selatan.
Penangkapan dilakukan Jumat, 17 Oktober 2025, oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan di Kota Padang, dalam rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2025
Tersangka DA diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang-barang inventaris di rumah pompa kantor UPTD BPBALP (Balai Pengembangan Budidaya Air Laut dan Perikanan) di Sungai Nipah, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Barang-barang yang dicuri meliputi pompa hisap air laut merek Ebara dan dinamo.
Pelaku menjual barang curian tersebut ke pengepul rongsokan untuk mendapatkan uang.
Kerugian akibat aksi berulang ini ditaksir mencapai Rp103.000.000.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Resum Satreskrim, Ipda M. Susfi Wiratama.
Dari hasil pengungkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pessel dalam memberantas kejahatan yang merusak fasilitas publik dan merugikan keuangan negara.
Meski pelaku berstatus karyawan honorer di lingkungan instansi terkait, hal itu tidak menjadi alasan untuk menghindar dari proses hukum.
Saat ini, DA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai penadah maupun rekan pelaku. (edt)

















