10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang, Pemilik Kafe Kena Denda Terberat

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang yang mengadili 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda). (Ist.)

Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang yang mengadili 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda). (Ist.)

Sumbarpro – Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan ketertiban umum.

Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).

Sidang ini digelar setelah para pelanggar berulang kali melanggar aturan meskipun sudah diberikan penindakan persuasif.

​Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan sidang Tipiring ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

​Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., langsung membacakan putusan terhadap 10 pelanggar tersebut, yang dikenakan denda bervariasi:

  • Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000,- atau kurungan selama satu hari.
  • Tiga PKL lainnya dikenakan denda lebih tinggi, yaitu Rp250.000,- atau kurungan satu hari.
  • Dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda terberat, yakni Rp350.000,- atau kurungan selama dua hari.

​Chandra Eka Putra berharap sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih disiplin menaati Perda. (edt)

Baca Juga:  Satpol PP Padang Amankan 7 Anak di Bawah Umur, Ditemukan Lem dan Sajam
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan
Intisari Berita: Sebanyak 10 pelanggar Perda, termasuk PKL Pantai Padang dan pemilik kafe tanpa izin, menjalani sidang Tipiring di PN Padang. Para pelanggar dijatuhi sanksi denda mulai dari Rp200.000.

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB