10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang, Pemilik Kafe Kena Denda Terberat

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang yang mengadili 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda). (Ist.)

Suasana Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang yang mengadili 10 pelanggar Peraturan Daerah (Perda). (Ist.)

Sumbarpro – Pemerintah Kota Padang menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan ketertiban umum.

Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Jumat (3/10/2025).

Sidang ini digelar setelah para pelanggar berulang kali melanggar aturan meskipun sudah diberikan penindakan persuasif.

​Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan sidang Tipiring ini merupakan wujud komitmen Pemko Padang dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

​Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo, S.H., langsung membacakan putusan terhadap 10 pelanggar tersebut, yang dikenakan denda bervariasi:

  • Lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200.000,- atau kurungan selama satu hari.
  • Tiga PKL lainnya dikenakan denda lebih tinggi, yaitu Rp250.000,- atau kurungan satu hari.
  • Dua pemilik kafe yang beroperasi tanpa izin dijatuhi sanksi denda terberat, yakni Rp350.000,- atau kurungan selama dua hari.

​Chandra Eka Putra berharap sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk lebih disiplin menaati Perda. (edt)

Baca Juga:  Penertiban di Jalan Samudera Ricuh, Dua PKL Serang Petugas Satpol PP dengan Linggis
Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang
Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 
Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri
Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Intisari Berita: Sebanyak 10 pelanggar Perda, termasuk PKL Pantai Padang dan pemilik kafe tanpa izin, menjalani sidang Tipiring di PN Padang. Para pelanggar dijatuhi sanksi denda mulai dari Rp200.000.

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59 WIB

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:02 WIB

Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:56 WIB

Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Tajuk

Menguji Taji Jenderal Intelijen

Minggu, 5 Jul 2026 - 23:03 WIB

Bentrokan bersejarah antara Argentina vs Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026 akan digelar di Mercedes-Benz Stadium, Atlanta, Selasa malam (7/7) pukul 23.00 WIB.

Sepakbola

Prediksi Argentins vs Mesir: Adu Magis Messi dan Salah

Minggu, 5 Jul 2026 - 22:52 WIB

Satu unit truk Colt diesel dengan bak tertutup terpal hitam tampak ringsek di dasar jurang dikawasan Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota. (Ist.)

Peristiwa

Truk Pengangkut Perabot Masuk Jurang di Kelok Sembilan

Minggu, 5 Jul 2026 - 11:53 WIB