Jadwal Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2026: Hadir di Payakumbuh hingga Sawahlunto

Redaksi
A+A-
Reset
Warga antre mengurus pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang digelar Bapenda Sumbar.

Padang, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026.

Layanan ini tersebar di tujuh titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Ketujuh lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.

Kota Bukittinggi

Di Bukittinggi, layanan dibuka di Pasar Balai Panjang (Sungai Pua) mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Kabupaten Padang Pariaman 

Sementara itu, di Padang Pariaman, Samsat Keliling hadir di Kantor Camat Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, dari pukul 08.30 sampai 14.00 WIB.

Masih di wilayah Padang Pariaman, layanan juga tersedia di Simpang 4 Batu Basa, Kecamatan Aur Malintang, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Kota Payakumbuh

Selanjutnya, di Payakumbuh, layanan beroperasi di depan Kantor Camat Lareh Sago Halaban, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dari pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.

Kabupaten Dharmasraya

Di Pulau Punjung, masyarakat dapat mengunjungi Simpang 4 Lampu Merah Koto Baru pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kabupaten Pasaman Barat

Untuk wilayah Simpang Empat, layanan tersedia di halaman Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Tempurung, Kecamatan Kinali, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Kota Sawahlunto

Terakhir, di Sawahlunto, layanan dibuka di depan Kantor Koni Kota Sawahlunto pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.

Persyaratan Samsat Keliling 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690