Jadwal Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Kamis 8 Oktober 2026: Hadir di Sitiung hingga Lubuk Basung

Redaksi
A+A-
Reset
Lokasi Samsat Keliling Sumbar Hari Ini

PADANG, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Kamis, 8 Oktober 2026.

Layanan ini tersebar di enam titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

keenam lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.

Kabupaten Dharmasraya

Di Pulau Punjung, layanan dibuka di depan Kantor Wali Nagari Sei Duo, Kecamatan Sitiung, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kota Padang Panjang

Sementara itu, di Padang Panjang, Samsat Keliling hadir di Pasar Tanjung Barulak dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Kabupaten Pasaman Barat

Pasang iklan anda di space ini, hubungi sumbarpro media online portal berita dan informasi terkini di whatsapp 081275690690

Untuk wilayah Simpang Empat, layanan beroperasi di halaman Kantor Wali Nagari Batahan Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Kabupaten Limapuluh Kota 

Selanjutnya, di Sarilamak, layanan tersedia di Pasar Muaro Paiti, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten 50 Kota, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Kabupaten Pasaman

Di Lubuk Sikaping, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobil Samkel di Pasar Kumpulan, Kecamatan Bonjol, dari pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.

Kabupaten Agam

Terakhir, di Lubuk Basung, layanan dibuka di depan Kantor Camat Matur, Kecamatan Matur, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan menggunakan Mobil Samkel Unit 1.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.

Persyaratan Samsat Keliling 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)

Servis Kursi dan Sofa di Kota Padang - Pasang Iklan dan Artikel di SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini hubungi WhatsApp 081275690690