Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

Jakarta, SumbarPro – Direktorat Polair Korpolairud mengungkap kasus mengungkap kasus dugaan penambangan timah ilegal yang hasilnya dikirim melalui jalur laut. Dari pengungkapan itu, ditetapkan dua tersangka atas inisial J dan AF.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan, J merupakan warga negara asing (WNA) Korea. J merupakan Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama.

“Dalam kasus ini kami awalnya mengamankan delapan orang. Kemudian, ditetapkan dua tersangka, yakni Mr. J selaku Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama dan AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Densus 88 Lakukan Penangkapan di Tasikmalaya

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menemukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan hasil tambang yang bukan dari pemegang IUP. Timah itu sendiri berasal dari Bangka Belitung.

“J kemudian mengirim pasir timah dari Bangka Belitung ke Jakarta dengan berkomunikasi dengan Sdr. A. Pasir timah itu dikemas dalam karung, dimuat menggunakan kendaraan truk dan dikirim menggunakan kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Pandan menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara secara bertahap,” jelasnya.

Barang itu kemudian dibawa ke sebuah gudang penyimpanan dan pengolahan timah milik CV. Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan pada gudang tersebut ditemukan adanya timah dalam bentuk batangan sebanyak 207 batang balok timah.

Baca Juga:  Berani Angkat Tangan! Polwan Ini Nekat Minta Jadi Kapolsek, Langsung Dapat Restu Kapolda

“Atas aktivitas penambangan ilegal dan pengolahannya, serta penjualan tersebut, kerugian negara mencapai Rp10,38 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB