Sumbarpro — Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus seorang lelaki berinisial AR (31 tahun) atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pelaku melukai temannya sendiri bernama Samsul menggunakan sebilah samurai akibat perselisihan di bawah pengaruh minuman keras.
Penangkapan dilakukan di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas bergerak setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polsek Lembah Melintang.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan , penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kejadian tragis ini bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban saat berkaraoke di daerah Simpang Tiga Alin.
“Pelaku AR diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban,” katanya, Minggu (5/7/2026).
Keributan memuncak di dalam mobil saat perjalanan pulang menuju rumah. Pelaku sempat memiting leher serta memukul wajah korban sebelum akhirnya mengambil senjata tajam jenis samurai dari bagasi mobil.
AR kemudian menusukkan senjata tersebut ke arah mulut korban hingga mengakibatkan luka serius pada bibir dan lidah.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang bersama Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap pelaku di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah samurai dan satu unit mobil Daihatsu Sigra.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat menggunakan rumusan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ak/*)

















