PASAMAN BARAT, Sumbarpro – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial AM. Tersangka berusia 21 tahun ini diduga mencuri antena parabola TV di Jalan Simpang Yaptip.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, bermula dari aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Petugas bergerak cepat untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri oleh warga.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim URC untuk mendatangi TKP,” ungkap Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).
Kejadian berawal saat saksi mata memergoki gerak-gerik mencurigakan AM. Saat itu, tersangka terlihat sedang memotong besi penyangga antena parabola milik korban.
Seorang rekan tersangka tampak bersiaga di atas sepeda motor di pinggir jalan. Melihat aksi mereka ketahuan, rekan tersebut langsung tancap gas melarikan diri.

Saksi langsung menyergap dan memegang tangan AM saat beraksi. Dari tangan tersangka, warga menemukan sejumlah kunci dan alat pemotong besi.
Warga kemudian berinisiatif menghubungi layanan darurat 110. Dalam interogasi awal, AM yang berstatus pengangguran ini mengaku berniat mengambil parabola tersebut untuk dijual kembali. Uang hasil penjualan akan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya,” tegas Iptu Agung.
Identitas rekan pelaku tersebut sudah dikantongi petugas dan saat ini dalam proses pengejaran.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti berupa satu unit antena parabola TV, kunci-kunci, dan alat pemotong besi.
Saat ini, AM telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat. Penyidik Tipidum Sat Reskrim menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tindak kejahatannya, AM terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ak/*)



