Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Anak Disabilitas Hamil Akibat Diperkosa Badut Pasar di Pasaman Barat

Anak Disabilitas Hamil Akibat Diperkosa Badut Pasar di Pasaman Barat

Redaksi
A+A-
Reset
Tersangka kasus pemerkosaan berinisial D alias Unyil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, saat sedang menjadi badut hiburan di Pasar Talu, Rabu (16/9/2026).

PASAMAN BARAT, Sumbarpro – Seorang pria berusia 63 tahun berinisial D alias Unyil ditangkap saat sedang bekerja sebagai badut hiburan di Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Penangkapan dramatis ini dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat pada Rabu (16/9/2026) pukul 12.26 WIB.

Tersangka diduga kuat melakukan pemerkosaan berulang terhadap anak disabilitas intelektual hingga korban hamil.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat mengamankan tersangka langsung di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti.

“Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Jumat (18/9/2026).

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Ia menambahkan lansia itu langsung dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan intensif.

Di ruang interogasi, tersangka tidak bisa mengelak dari bukti yang ada. Pria tua itu mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap seorang anak perempuan bernama Bunga (nama samaran).

Aksi kejahatan tersebut terjadi secara berulang dalam kurun waktu cukup lama. Peristiwa berlangsung mulai Juli 2024 hingga Januari 2026 lalu.

Lokasi kejadian berada di sebuah kebun nilam kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka memanfaatkan kerentanan korban dengan memberikan ancaman fisik maupun psikis agar tutup mulut.

Sebagai manipulasi tambahan, Unyil kerap memberi uang kepada korban setelah melampiaskan nafsu bejatnya. Niatnya adalah membungkam korban secara paksa agar tidak melapor.

Bunga diketahui menyandang disabilitas intelektual sehingga mudah diperdaya pelaku. Akibat perbuatan berulang selama berbulan-bulan tersebut, korban kini dalam kondisi hamil.

“Akibat kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, pelaku semakin mudah memperdaya dan mengulangi perbuatannya,” jelas Iptu Agung.

Penyelidikan polisi membuka fakta baru mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan mendalam terhadap korban didampingi tim ahli Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Perwakilan Sumatera Barat.

Proses pemulihan trauma korban menjadi prioritas utama mengingat tekanan mental yang besar. Penyidik sangat mewaspadai hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan nyawa korban maupun kandungannya.

“Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selalu didampingi Psikolog klinis dari APSIFOR,” papar Iptu Agung. Pihak kepolisian memastikan perlindungan maksimal bagi korban selama proses hukum berjalan.

Kanit PPA Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita menegaskan penyidik menyiapkan pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatan biadabnya, pria lansia ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690