Sumbarpro – Tindak pidana pemerkosaan yang menimpa seorang karyawati di sebuah cafe & resto di Kamang Baru, Sijunjung, akhirnya terungkap.
Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku berinisial DLN (33), yang diketahui merupakan warga asal Tangerang, Banten.
DLN ditangkap pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah cafe di Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kamang Baru.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra, SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut.
Korban dalam kasus ini adalah NS (19), seorang gadis yang bekerja di Cafe & Resto milik kakak pelaku.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban NS sedang sendirian membersihkan cafe.
“Berawal saat itu DL datang ke cafe dan melihat korban sendirian, lalu pelaku datang dari belakang, langsung membekap korban, sehingga terjadi tindakan pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Korban sempat melawan, namun kalah kuat dari pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban segera membuat laporan ke Polres Sijunjung.
Saat ini, korban berada dalam pendampingan pihak kepolisian dan unit perlindungan perempuan dan anak.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Pelaku DLN kini ditahan di Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (edt)

















