Bejat! Pria Asal Tangerang Perkosa Karyawati di Cafe Sijunjung

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian dari Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung saat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di kawasan Kamang Baru. (Ist.)

Petugas kepolisian dari Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung saat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di kawasan Kamang Baru. (Ist.)

Sumbarpro – Tindak pidana pemerkosaan yang menimpa seorang karyawati di sebuah cafe & resto di Kamang Baru, Sijunjung, akhirnya terungkap.

Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku berinisial DLN (33), yang diketahui merupakan warga asal Tangerang, Banten.

DLN ditangkap pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah cafe di Pasar Baru, Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kamang Baru.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Yose Hendra, SH.MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Korban dalam kasus ini adalah NS (19), seorang gadis yang bekerja di Cafe & Resto milik kakak pelaku.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (1/10/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban NS sedang sendirian membersihkan cafe.

“Berawal saat itu DL datang ke cafe dan melihat korban sendirian, lalu pelaku datang dari belakang, langsung membekap korban, sehingga terjadi tindakan pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Korban sempat melawan, namun kalah kuat dari pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban segera membuat laporan ke Polres Sijunjung.

Saat ini, korban berada dalam pendampingan pihak kepolisian dan unit perlindungan perempuan dan anak.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Pelaku DLN kini ditahan di Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (edt)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas
Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap
Istri Potong Alat Kelamin Suami Usai Baca Chat Selingkuh, Korban Meninggal Dunia
Tim Klewang Ringkus DPO Copet dalam Angkot
Sikat Tiga Motor di Tanah Datar, Residivis Curanmor Asal Pekanbaru Ditangkap di Kos-Kosan
Intisari Berita: Tim Harimau Campo Polres Sijunjung menangkap DLN (33), pria asal Tangerang, terkait pemerkosaan karyawati (NS) di sebuah cafe & resto di Kamang Baru, Sijunjung. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Siswi SMP Ditemukan Tewas di Saluran Air, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB