Sumbarpro – Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Polsek Pasaman bergerak cepat merespons keluhan dan aduan masyarakat di media sosial terkait dugaan aksi premanisme serta pungutan liar di kawasan objek wisata Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Petugas mengamankan dua pemuda yang diduga kuat melakukan penarikan tarif ilegal kepada para wisatawan yang berkunjung ke destinasi andalan daerah tersebut.
Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasaman Ipda Lutfhy Basrian berhasil menciduk kedua terduga pelaku berinisial TR (28 tahun) dan DR (26 tahun).
Penangkapan berlangsung di dekat gerbang masuk objek wisata Pantai Sasak pada Senin (6/7/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda membenarkan bahwa kedua pemuda tersebut diamankan saat sedang mencegat dan meminta sejumlah uang dari para pengunjung.
Pihak kepolisian langsung menyita barang bukti operasional yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil pungli di lapangan.
Ketika diamankan, kedua terduga pelaku tidak dapat mengelak.
“Dari tangan mereka, personel menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus minuman merek Ale-ale yang digunakan sebagai tempat uang serta uang tunai sebesar Rp12.000,” ujar AKP Bermana Manda saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Pasaman, kedua pelaku mengakui telah mematok tarif masuk liar sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.
Menurut pengakuan sepihak dari para pelaku, uang yang terkumpul dari para pengendara tersebut dialokasikan sebagian untuk biaya kebersihan objek wisata dan sisanya dimasukkan ke dalam kas pemuda setempat.
Pihak penyidik kepolisian saat ini masih mendalami motif utama aksi tersebut sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata guna memastikan adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam praktiknya.
Polsek Pasaman juga segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak untuk memperketat pengawasan di kawasan pantai agar sektor pariwisata yang menopang ekonomi masyarakat tetap kondusif.
Pascapenangkapan, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan tertulis agar persoalan tersebut diselesaikan di luar jalur hukum.
Menyikapi aspirasi itu, Polsek Pasaman mengambil kebijakan restoratif dengan syarat keluarga memberikan jaminan serta meminta kedua pelaku membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kedua terduga pelaku kami minta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak,” terang AKP Bermana Manda.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun jika kedua pelaku kembali nekat melakukan aksi premanisme di kemudian hari.
Jika terbukti mengulangi tindakan serupa, aparat penegak hukum akan langsung menerapkan sanksi pidana tegas menggunakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap berani melaporkan segala bentuk pungli dan premanisme demi kenyamanan bersama. (ak/*)

















