Solok, Sumbarpro – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas wilayah
Seorang pemuda berinisial AP (26) diciduk usai mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1217 SHK yang dicurigai membawa narkotika dari Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota yang dipimpin oleh Bripka Rangga Putri langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas sempat berupaya menghentikan kendaraan terlapor, namun pelaku justru kabur tancap gas hingga akhirnya kendaraannya mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Tanah Garam sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan di dalam mobil yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan 6 paket besar ganja kering yang dibalut lakban cokelat, 1 paket klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, dua unit timbangan (Visero hijau dan digital hitam), serta satu unit telepon genggam.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan barang haram lain di kediamannya di Nagari Aripan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan tambahan 4 paket besar ganja kering di dalam kamar pelaku yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam merk Meteor 70L.
Secara keseluruhan, polisi menyita 10 paket besar ganja kering serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud, melalui Kasat Resnarkoba AKP Amin Nurasyid membenarkan penangkapan tersangka beserta barang bukti narkotika golongan I tersebut.
“Benar, tim kita telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ganja kering berinisial AP. Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (edt/*)



