Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uang Palsu

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uan

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Peredaran Uan

Banten, Sumbarpro – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku tindak pidana peredaran uang palsu. Para tersangka tersebut yaitu AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

“Menanggapi informasi mengenai dugaan penjualan atau penyebaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, KecamatanCikupa, Kabupaten Tangerang, telah terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Wakil Panglima TNI Bantah TNI Lakukan Pembiaran Penjarahan Rumah Pejabat

Dirreskrimum Polda Banten menerangkan, kasus ini berawal saat anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum PoldaBanten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudianmenginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL),” ungkap Dirreskrimum.

Hasil dari interogasi tersebut, ujarnya, mengungkapkan adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100.000. Uang tersebut, ungkapnya, didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.

“Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” jelasnya.

Baca Juga:  Polair Baharkam Bongkar Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi

Kombes. Pol. Dian menerangkan, motif para tersangka yakni untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban. Para pelaku pun menggunakan modus menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan.

Para terdangka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50.000.000.000. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli di Pantai Sasak
Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang
Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 
Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri
Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli di Pantai Sasak

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59 WIB

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:02 WIB

Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:56 WIB

Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri

Rabu, 5 November 2025 - 06:22 WIB

Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku

Berita Terbaru