Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Diduga Kecanduan Judol, Wanita di Pauh Nekat Embat Uang Ibu Kandung

Diduga Kecanduan Judol, Wanita di Pauh Nekat Embat Uang Ibu Kandung

Redaksi
A+A-
Reset
Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang wanita berinisial CFE (35) yang tega mencuri uang ibu kandungnya senilai Rp5 juta demi beli HP dan judi online.

PADANG, Sumbarpro — Tim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang wanita berinisial CFE (35) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga.

Pelaku nekat mencuri uang milik orang tuanya sendiri senilai Rp5 juta yang digunakan untuk membeli ponsel, berfoya-foya, hingga bermain judi online.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana pada Jumat (21/8/2026) sore.

“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).

Kasus ini bermula ketika korban sekaligus ibu kandung pelaku, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Korban terkejut mendapati dompet hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta yang disimpan di atas rak kayu tertutup panci telah raib.

Korban sempat berupaya menghubungi pelaku dan adiknya namun tidak direspon.

Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah saksi berinisial Silvia di Limau Manis dan bertemu dengan pelaku.

Dari interogasi singkat korban di lokasi, pelaku mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada saksi Silvia.

Saat dompet dikembalikan, uang di dalamnya sudah habis. Kepada orang tuanya, pelaku mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk membeli satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta, sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.

Merasa dirugikan dan tidak terima dengan perbuatan anak kandungnya, korban kembali mendatangi Polresta Padang untuk meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah dompet hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna purple.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690