Padang, Sumbarpro — Aksi nekat seorang remaja berinisial AG terhenti di tangan pihak kepolisian. Remaja berusia 16 tahun tersebut diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang akibat menggasak kabel instalasi listrik di sebuah toko elektronik kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan terhadap pelaku yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum ini berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mencokoknya tanpa perlawanan di sekitar area Pasar Raya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin menyebut pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik Toko ACHAK Electronic, Fajar Adi Negoro.
Korban curiga lantaran lampu tokonya tidak bisa menyala saat hendak buka, padahal aliran listrik sekitar dalam kondisi normal.
”Saat mengecek bagian MCB, korban mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam tokonya sudah hilang dicuri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Polisi bergerak cepat memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Identitas pelaku langsung teridentifikasi melalui rekaman CCTV, hingga akhirnya tim Opsnal yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana melacak keberadaan pelaku.
Dalam pemeriksaan, AG mengaku memanjat bangunan toko lalu memotong kabel instalasi menggunakan tang dan pisau karter. Kabel tembaga hasil curian itu sempat ia jual seharga Rp480.000.
Polisi menyita barang bukti berupa tang pemotong, dua pisau karter, serta sisa uang penjualan sebesar Rp150.000.
Saat ini pelaku mendekam di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. (tbn/*)
