Padang, Sumbarpro – Pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati lama jangan kaget kalau suatu hari ada petugas datang mengetuk pintu rumah.
Pemerintah daerah di sejumlah wilayah kini gencar menjalankan program penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) langsung ke rumah wajib pajak.
Program ini dikenal dengan istilah door to door atau ‘jemput bola’.
Tujuannya sederhana. Agar masyarakat yang menunggak pajak lebih mudah melunasi kewajibannya tanpa harus repot datang ke kantor Samsat.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menyebut layanan door to door sebagai salah satu dari lima inovasi Samsat nasional yang bisa diterapkan di daerah.

“Untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar PKB ada lima inovasi Samsat Nasional yang dapat diterapkan di daerah, yaitu digitalisasi layanan, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, e-Samsat, dan layanan door to door,” ujar Agus, dikutip dari laman Tribratanews Polri, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah daerah sudah lebih dulu menjalankan program ini. Salah satunya Jawa Tengah.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa penagihan dilakukan bertahap. Awalnya petugas mengingatkan lewat aplikasi mendekati jatuh tempo.
Jika tiga bulan tetap diabaikan, tagihan dikirim melalui pesan WhatsApp. Barulah setelah itu petugas mendatangi rumah wajib pajak.
“Anggaran untuk program ini terbatas, bisa dibilang tidak bisa menyelesaikan semua piutang pajak, sehingga pihak pemerintah harus melakukan strategi yang efisien dalam menagih, jadi belum bisa semua didatangi ke rumah,” ujar Danang, dikutip dari laman IKPI.
Ia menambahkan bahwa prioritas diberikan kepada penunggak dengan nilai piutang besar, terutama kendaraan roda empat. Namun bukan berarti pemilik motor bisa santai.
“Diutamakan pada nilai piutang besar seperti kendaraan roda empat. Namun untuk kendaraan roda dua juga berpeluang didatangi, misal nilai piutang besar dan jaraknya dekat,” jelasnya.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Kabupaten Jepara, Djoko Sudarto, juga menegaskan hal serupa.
Menurutnya penagihan langsung sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan kini bakal lebih dioptimalkan.
“Kita sebutnya door to door secara sistem. Ini sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, dan kini bakal dioptimalkan,” ujar Djoko.
Piutang pajak kendaraan di Jepara sendiri terbilang besar. Mencapai Rp128 miliar dari 173 ribu objek pajak.
Bukan Razia
Namun perlu dicatat, kedatangan petugas ke rumah bukanlah razia.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi soal razia gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan untuk menagih pajak dari rumah ke rumah adalah hoaks.
“Klaim razia oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tidak benar dan bukan pengumuman resmi,” tulis Korlantas Polri dalam unggahan di Instagram, dikutip Kamis (17/9/2026)
Korlantas juga menjelaskan bahwa penagihan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan tugas kepolisian.
Jika ada petugas yang datang ke rumah, lakukan verifikasi terlebih dahulu. Minta identitas dan surat tugas, lalu konfirmasi keabsahannya melalui kanal resmi instansi terkait.
Jadi, buat masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan, sebaiknya segera melunasi. Jangan tunggu sampai petugas datang mengetuk pintu rumah. (ak/*)



