PADANG, Sumbarpro – Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, menyoroti tingginya tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.
Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 2.000 kendaraan dinas berpelat merah dan 3.890 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar tercatat belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Hal tersebut disampaikan Nofrizon dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Jumat (4/9/2026).
Nofrizon mengatakan, data tersebut merupakan laporan terbaru yang diterimanya hingga akhir Agustus 2026.
Dari sekitar 2.000 kendaraan berpelat merah yang belum membayar pajak, sebanyak 141 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan instansi vertikal.

Politisi Fraksi PPP tersebut sangat menyayangkan kondisi tersebut. Terlebih, kendaraan berpelat merah merupakan kendaraan milik pemerintah yang semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Ini sangat miris sekali. Kendaraan milik pemerintah dan ASN justru menunggak pajak,” tukasnya.
Nofrizon menambahkan, berdasarkan perhitungan Samsat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, total nilai tunggakan pajak kendaraan dinas dan ASN tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Ia meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Menurutnya, pemerintah daerah dianggap tidak seharusnya menuntut masyarakat patuh membayar pajak sementara kendaraan dinas dan ASN masih menunggak.
Kondisi tersebut dinilai kian memprihatinkan di tengah kondisi fiskal Sumbar yang masih menghadapi keterbatasan.
Penyelesaian tunggakan pajak dinilai menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dibenahi demi menggenjot pendapatan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Mahyeldi mengakui masih terdapat kendaraan pelat merah yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Dijelaskannya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu kendala utama saat ini.
“Untuk membayar kewajiban kita saja kita masih kekurangan uang. Apalagi kalau kita lihat dana kita yang terbatas,” kata Mahyeldi.
Meurutnya, keterbatasan fiskal mengharuskan pemerintah dan DPRD lebih cermat dalam menyusun prioritas anggaran.
Belanja daerah diarahkan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Ketika kita akan melakukan anggaran yang bukan kewenangan kita, hal-hal yang prioritas harus kita selesaikan terlebih dahulu. Sementara sekarang masih banyak tugas-tugas kita yang berkaitan dengan kewenangan kita,” kata Mahyeldi.
Gubernur menilai masukkan dari DPRD perlu menjadi perhatian bersama dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia menginstruksikan Sekda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun anggaran berbasis prioritas kewenangan provinsi.
“Kepada TAPD sudah saya instruksikan, kewenangan provinsi itulah yang menjadi prioritas,” ucap Mahyeldi. (edt/*)



