Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Polres 50 Kota Gulung Komplotan Pengedar Sabu di Kapur IX

Polres 50 Kota Gulung Komplotan Pengedar Sabu di Kapur IX

Redaksi
A+A-
Reset
Sejumlah barang bukti paket sabu, timbangan digital, uang tunai, plastik klip, dan telepon genggam yang disita Satresnarkoba Polres 50 Kota dari tiga pelaku di Kapur IX.

Limapuluh Kota, Sumbarpro – Satresnarkoba Polres 50 Kota mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kapur IX, Jumat (4/9/2026).

Ketiga terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Z (23), A (19), dan AF (38).

Petugas menangkap Z dan A di Jorong III Koto Bangun sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan AF ditangkap di Jorong Cinta Maju pukul 07.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kecamatan Kapur IX.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas para pelaku.

“Saat petugas datang ke lokasi pertama, Z yang berada di dapur sempat panik dan membuang sesuatu ke sela papan lantai,” kata AKP Riki Yovrizal, Minggu (6/9/2026).

Setelah diperiksa, benda yang dibuang Z merupakan satu paket kecil sabu seberat 0,10 gram.

Petugas juga mengamankan A yang saat itu berada di dalam kamar rumah tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan paket sabu tersebut merupakan milik Z dan A.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AF dan sebagian sudah dipakai.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AF di Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi.

AF berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumahnya.

Penggeledahan di rumah AF disaksikan oleh kepala jorong, wali nagari, dan warga setempat.

Petugas menemukan satu paket sedang sabu seberat 4,82 gram yang disimpan dalam kotak bening di lemari kamar.

“Petugas menemukan paket sedang sabu yang disimpan rapi di dalam lemari kamar tersangka AF,” jelas AKP Riki Yovrizal.

Selain sabu dengan total berat 4,92 gram, petugas menyita barang bukti lain berupa plastik klip bening, dua sendok plastik modifikasi, dan satu timbangan digital.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp200.000, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy BA 2732 CAB.

Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” tutup AKP Riki Yovrizal. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690