Sumbarpro – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh kembali membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang pelaku berinisial Z (40) ditangkap Jumat dinihari (17/10/2025).
Pelaku berbulan-bulan buron usai mencuri motor dari gudang Dinas Perikanan Kota Payakumbuh pada Februari 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah Polsek Harau, Kabupaten 50 Kota.
Tim Opsnal Sat Reskrim Payakumbuh berhasil meringkus Z setelah melakukan koordinasi intensif dengan aparat setempat.
Z, warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di gudang Dinas Perikanan di Kelurahan Padang Tinggi Piliang pada Februari 2025 lalu.
Ia tidak sendiri, aksi itu dilakukan bersama rekan berinisial EB, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Satu tersangka, Z, sudah kami amankan. Rekannya, EB, masih dalam pengejaran,” tegas Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar.
Menariknya, sepeda motor hasil curian tersebut ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Tim KRYD Polres Payakumbuh saat menggelar operasi penertiban balap liar pada Mei 2025.
Kendaraan itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai barang bukti dalam kasus balap liar.
“Kami sudah lakukan cross check dengan Sat Lantas,” jelas Andrio.
Penangkapan Z menjadi pengungkapan kasus curanmor kedua secara berturut-turut oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam waktu singkat.
Menurut Andrio, langkah ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian setempat untuk memberantas kejahatan jalanan hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (edt)

















