Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Tim Elang Timur Polres Pasaman Gulung Pengedar Sabu Asal Bukittinggi di Rao

Tim Elang Timur Polres Pasaman Gulung Pengedar Sabu Asal Bukittinggi di Rao

Redaksi
A+A-
Reset
Barang bukti paketan sabu yang disita Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman dari terduga pengedar sabu asal Bukittinggi di Sungai Manis, Kecamatan Rao.

Pasaman, Sumbarpro — Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sungai Manis, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Senin (24/08/2026).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial F (40), yang diketahui berasal dari Bukittinggi dan saat itu sedang berada di rumah temannya.

Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di daerah Sungai Manis, Rao.

Berdasarkan informasi tersebut, gerak-gerik tersangka F langsung menjadi target penyelidikan petugas.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

“Mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Jajaran langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolres Pasaman.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah kepemimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji langsung menggerebek lokasi dan meringkus tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas haram tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita di antaranya meliputi 4 (empat) paket sedang sabu siap edar, 2 (dua) paket kecil sabu yang telah dikemas, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), Potongan sedotan plastik dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit telepon genggam serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, tersangka F akan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam dan pengembangan jaringan pemasok dari wilayah Bukittinggi. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690