Sumbarpro — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman menciduk dua orang pria berinisial J (33 tahun) dan AR (30 tahun) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Kedua pelaku disergap tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Minggu (19/7/2026), petugas menggerebek kediaman yang dijadikan tempat persembunyian dan mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil shabu-shabu beserta kaca pirek sisa pakai.
Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh paket ganja terbungkus plastik bening dan satu paket ganja dalam klip plastik.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, di antaranya satu set alat hisap bong, timbangan digital, sedotan, serta puluhan plastik klip kosong.
Polisi juga menyita ponsel pintar serta uang tunai senilai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Tersangka diduga kuat bertindak sebagai bandar yang memperjualbelikan narkotika jenis shabu-shabu dan ganja,” kata Kapolres, Selasa (21/7).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman berat. (ak/*)

















