Polres Pasaman Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkobadi Tapus

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. (Ist.)

Ilustrasi penangkapan. (Ist.)

Sumbarpro — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman menciduk dua orang pria berinisial J (33 tahun) dan AR (30 tahun) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kedua pelaku disergap tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  BNNP Sumbar Amankan 4 Terduga Kurir Sabu di Payakumbuh

Pada Minggu (19/7/2026), petugas menggerebek kediaman yang dijadikan tempat persembunyian dan mengamankan kedua tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil shabu-shabu beserta kaca pirek sisa pakai.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh paket ganja terbungkus plastik bening dan satu paket ganja dalam klip plastik.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan, di antaranya satu set alat hisap bong, timbangan digital, sedotan, serta puluhan plastik klip kosong.

Baca Juga:  Napi di Sumbar Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Polisi juga menyita ponsel pintar serta uang tunai senilai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Tersangka diduga kuat bertindak sebagai bandar yang memperjualbelikan narkotika jenis shabu-shabu dan ganja,” kata Kapolres, Selasa (21/7).

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan markas komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman berat. (ak/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli di Pantai Sasak
Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang
Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 
Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri
Siswi SMP Nyaris Diculik, Lolos Setelah Gigit Tangan Pelaku
Pembunuhan Sadis Dosen: Oknum Polisi Ditangkap, Motif Asmara Mulai Menguat
Pembunuhan Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Misteri Jasad Terpotong Tiga
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Janda Muda Siram Bayi yang Baru Dilahirkan Hingga Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:30 WIB

Polres Pasaman Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkobadi Tapus

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:19 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pungli di Pantai Sasak

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59 WIB

Buron Kasus Dugaan Korupsi Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Tangerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:02 WIB

Sadis! Pria di Pasbar Tusuk Mulut Teman Pakai Samurai 

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:56 WIB

Lilitan Utang Membawa Petaka, Pasutri Muda Diciduk Polisi karena Mencuri

Berita Terbaru

Ilustrasi penangkapan. (Ist.)

Hukum & Kriminal

Polres Pasaman Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkobadi Tapus

Selasa, 21 Jul 2026 - 17:30 WIB