Padang, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Rabu, 23 September 2026.
Layanan ini tersebar di dua titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Kota Pariaman
Di Pariaman, layanan dibuka di Kantor Camat Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Pesisir Selatan

Sementara itu, di Pesisir Selatan, Samsat Keliling hadir di Kota Mandiri Silaut I (KTM) dari pukul 12.00 sampai 16.00 WIB.
Dengan kehadiran Samsat Keliling ini wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.
Persyaratan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.
Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)



