Beranda / Kabar Sumbar / Lokasi Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Jumat 18 September 2026

Lokasi Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Jumat 18 September 2026

Ahmad Kharisma
A+A-
Reset
Dokumentasi — Petugas Samsat Keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan, di salah satu titik layanan di Sumatera Barat.

Padang, Sumbarpro – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari ini, Jumat (18/9/2026).

Layanan Samsat Keliling Sumba hari ini tersebar di empat titik strategis di berbagai kabupaten/kota guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Berdasarkan pantauan laman resmi Bapenda Sumbar, keempat lokasi tersebut tersebar di berbagai daerah dengan jadwal yang berbeda-beda.

Kota Bukittinggi

Di Bukittinggi, layanan dibuka di Kamang Magek, tepatnya di Pakan Salasa dan Pakan Sinayan, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Kabupaten Pasaman

Sementara itu, di Lubuk Sikaping, Samsat Keliling hadir di Pasar Simpang Kecamatan Simpati dari pukul 08.30 sampai 14.00 WIB.

Kota Sawahlunto

Untuk wilayah Sawahlunto, layanan beroperasi di depan Mesjid Taqwa Talawi Kota Sawahlunto pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kabupaten Agam

Terakhir, di Lubuk Basung, layanan tersedia di dekat Pasar Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan menggunakan Mobil Samkel Unit 1.

Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen Bapenda Sumbar dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.

Persyaratan Layanan Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Masyarakat diimbau untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690