Beranda / Kabar Sumbar / Jadwal Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Rabu 16 September 2026

Jadwal Samsat Keliling Sumbar Hari Ini, Rabu 16 September 2026

Redaksi
A+A-
Reset
Dokumentasi — Petugas Samsat Keliling melayani warga yang membayar pajak kendaraan, di salah satu titik layanan di Sumatera Barat.

PADANG, Sumbarpro – Warga Sumatera Barat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat induk.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar layanan Samsat Keliling di lima titik, Rabu (16/9/2026).

Layanan ini tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan jadwal berbeda.

Bukittinggi

Di Bukittinggi, layanan dibuka di Pasar Balai Panjang (Sungai Sumpu) mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Kota Pariaman

Sementara itu, di Kota Pariaman, Samsat Keliling hadir di Kecamatan Aur Malintang – Batu Basa (Simpang 4 Batu Basa) dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.

Pasaman Barat

Untuk wilayah Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, layanan beroperasi di Kantor Bank Nagari Capem Tempurung (Kecamatan Kinali) pukul 09.00 – 13.00 WIB, tepatnya di halaman Kantor Bank Nagari Cabang Pembantu Tempurung.

Solok Selatan

Warga Padang Aro, Kabupaten Solok Selatan, dapat mengunjungi Kantor Camat Sangir Balai Janggo pada pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Pesisir Selatan

Di Painan, layanan tersedia di Kantor Camat Silaut dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB dengan menggunakan Mobil Samkel Unit 2 yang terparkir di depan kantor camat.

Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan upaya Bapenda Sumbar mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.

Persyaratan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau mempersiapkan dokumen dengan lengkap.

Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Masyarakat diimbau datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi terbaru, masyarakat dapat memantau laman resmi Bapenda Provinsi Sumatera Barat di bapenda.sumbarprov.go.id atau mengakses Aplikasi E-Samsat Sumbar. (ak/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690