Beranda / Peristiwa / Hukum & Kriminal / Puspom TNI AU Tetapkan 4 Senior sebagai Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa

Puspom TNI AU Tetapkan 4 Senior sebagai Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa

Redaksi
A+A-
Reset
Serda Ahmad Muzammil Farisa

Jakarta, Sumbarpro — Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom TNI AU) resmi menetapkan empat anggota TNI AU sebagai tersangka dalam kasus kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa, prajurit yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di Kantor Puspom AU, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” ujar Daan Sulfi.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian penganiayaan yang terjadi di Mess Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma.

Serda MTS (Serda Mayzard Try Surya Anggara) berperan sebagai pemanggil dan pemberi hukuman awal kepada para junior.

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690

Serda MAD (Serda Muh Aldhi D) dan Serda AH (Serda Andri Hiskia) ikut bergabung di lokasi kejadian.

Sementara Serda JM (Serda Jordan Martua) melakukan pemukulan langsung yang menyebabkan kematian korban.

Dalam kasus ini terdapat tiga korban. Korban meninggal dunia adalah Serda Ahmad Muzammil Farisa, yang menjabat sebagai Adminu Urtu Subbagmin Bagum Setdis Diskesau.

Dua korban lainnya, Serda ZN dan Serda RP, saat ini tidak mengalami masalah fisik dan masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Para tersangka dijerat Pasal 131 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan militer yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Alternatifnya, Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian, juga dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Daan Sulfi menegaskan bahwa dengan ancaman pidana di atas 7 hingga 9 tahun, para tersangka terancam pemecatan dari dinas militer.

“Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9 (tahun penjara), itu di atas 6 bulan saja sudah bisa dipecat, apalagi sudah lebih dari di atas 1 tahun atau sampai dengan ancaman 9 tahun,” jelasnya.

Proses Hukum Selanjutnya

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI I Nyoman Suadnyana menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke oditur (penuntut umum di lingkungan peradilan militer) setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka (tersangka) dipecat apa tidak,” ucap Nyoman.

Ia memastikan TNI AU akan terbuka dalam penanganan perkara ini dan tidak menutup-nutupi.

Sorotan DPR dan Isu Senioritas

Kasus kematian Serda Ahmad juga mendapat perhatian dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan keprihatinannya atas dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan praktik senioritas di lingkungan TNI.

“Tradisi buruk berupa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior, komandan, atasan maupun senior atasan di lingkungan TNI harus segera dihilangkan,” kata TB Hasanuddin.

Ayah almarhum, Toni Eko Prasetyo, berharap ada sanksi setimpal bagi para pelaku.

“Kami dari keluarga almarhum berharap ada sanksi yang setimpal kepada empat anggota senior anak kami yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kami,” ujarnya saat ditemui di rumah duka.

Diketahui, Serda Ahmad Muzammil Farisa, prajurit TNI AU yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, meninggal dunia pada Kamis (10/9/2026) dini hari setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di Mess Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (edt/*)

Pasang iklan Anda di space ini, hubungi SUMBARPRO media online portal berita dan informasi terkini di WhatsApp 081275690690