PADANG, Sumbarpro – Warga Sumatera Barat yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling di tujuh lokasi, Kamis (17/9/2026).
Layanan ini digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan pantauan laman resmi Bapenda Sumbar, ketujuh lokasi itu tersebar di berbagai kabupaten dan kota dengan jadwal berbeda.
Kota Bukittinggi
Di Bukittinggi, layanan dibuka di Pakan Kamih mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Kota Pariaman
Sementara itu, di Kota Pariaman, Samsat Keliling hadir di Kantor Camat Kampung Dalam dari pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Kabupaten Pasaman
Untuk wilayah Lubuk Sikaping, layanan beroperasi di Pasar Kumpulan Kecamatan Bonjol pukul 08.30 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Pasaman Barat
Selanjutnya, di Simpang Empat, layanan tersedia di halaman Kantor Wali Nagari Batahan Jorong Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Solok Selatan
Warga Padang Aro dapat mengunjungi Pasar Abai Sangir Batang Hari pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Limapuluh Kota
Di Sarilamak, layanan berlangsung di Pasar Muaro Paiti, Nagari Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten 50 Kota, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.
Kabupaten Agam
Terakhir, di Lubuk Basung, layanan tersedia di depan Kantor Camat Matur, Kecamatan Matur, dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB dengan menggunakan Mobil Samkel Unit 1.
Kehadiran Samsat Keliling ini merupakan wujud komitmen Bapenda Sumbar dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya, serta terhindar dari antrean panjang di kantor Samsat pusat.
Persyaratan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau mempersiapkan dokumen dengan lengkap.
Persyaratan yang wajib dibawa meliputi E-KTP asli pemilik yang sesuai dengan data di STNK, STNK asli kendaraan, serta Notis Pajak asli atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain atau perwakilan, pemohon juga wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan yang sah.
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
Masyarakat diimbau datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi terbaru, masyarakat dapat memantau laman resmi Bapenda Provinsi Sumatera Barat di bapenda.sumbarprov.go.id atau mengakses Aplikasi E-Samsat Sumbar. (ak/*)



