Sumbarpro – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program yang sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2025, diperpanjang hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diambil setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam dua bulan terakhir.
Pemerintah menilai, masih banyak wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program tersebut, sehingga diperlukan tambahan waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan perpanjangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus upaya menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Perpanjangan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Kami ingin memberi ruang lebih luas agar semua lapisan bisa menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Syefdinon, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, program ini tidak sekadar membebaskan denda keterlambatan pajak, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat keseimbangan fiskal daerah sehingga pembangunan di Sumatera Barat tetap berjalan sesuai rencana.
Selama masa perpanjangan, pemerintah memberikan berbagai keringanan.
Masyarakat dibebaskan dari tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya, kecuali pajak tahun berjalan. Selain itu, seluruh denda keterlambatan dihapuskan.
Keringanan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik kendaraan dari dalam maupun luar daerah, serta penghapusan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Tidak ketinggalan, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan keringanan ini, masyarakat bisa mengalokasikan dana untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan, atau kebutuhan penting lainnya. Selain itu, program ini membantu meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak diperpanjang STNK-nya selama dua tahun berturut-turut berisiko dihapus dari registrasi kepolisian,” jelas Syefdinon.
Pemerintah Provinsi Sumbar juga menyiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat mengikuti program ini.
Pembayaran pajak bisa dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat Gerai di mal, Samsat Nagari, maupun melalui aplikasi digital SIGNAL.
Untuk proses balik nama kendaraan, wajib pajak dapat mengurusnya langsung di Kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.
Syefdinon menegaskan, kesempatan ini jangan sampai terlewatkan. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya melindungi kepemilikan kendaraannya secara legal, tetapi juga ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Program pemutihan ini menjadi jalan keluar agar masyarakat terhindar dari risiko ketidaktaatan terhadap pajak kendaraan. Sekaligus mendorong kepemilikan kendaraan yang lebih tertib dan legal,” pungkasnya.
Dengan perpanjangan hingga 30 September 2025, masyarakat Sumbar masih memiliki waktu satu bulan penuh untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. (rls)

















