Bingung Cara Lapor SPT Pajak? Simak Panduan Berikut

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Sumbarpro – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak.

Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (4/3/2025), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai metode untuk mempermudah proses pelaporan, termasuk layanan daring melalui e-Filing.

Batas Waktu Pelaporan SPT

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, batas waktu pelaporan SPT adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025

Keterlambatan dalam pelaporan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Panduan Lapor SPT Secara Online melalui e-Filing

Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT, DJP menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga:  Beli Emas Antam? Jangan Lupa Ada Pajak Penjualan dan Buyback

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Formulir 1721 A1 atau A2: Dokumen ini berisi rincian penghasilan selama satu tahun pajak. Formulir A1 diperuntukkan bagi pegawai swasta, sedangkan A2 untuk pegawai negeri.

Electronic Filing Identification Number (EFIN): Nomor identifikasi yang diberikan oleh DJP untuk mengakses layanan e-Filing.

Data Penghasilan Lainnya: Jika wajib pajak memiliki penghasilan tambahan, aset, atau utang, maka informasi tersebut juga perlu dilaporkan.

Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkannya. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui telepon, email, atau aplikasi M-Pajak.

2. Akses Situs DJP Online

Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.

Baca Juga:  Beli Emas Antam? Jangan Lupa Ada Pajak Penjualan dan Buyback

Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pengisian SPT

  • Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
  • Klik “Buat SPT” untuk memulai pelaporan.
  • Isi pertanyaan yang muncul untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  • Masukkan data pajak dengan benar, termasuk pendapatan, pajak yang telah dipotong, serta penghasilan lainnya.

4. Verifikasi dan Pengiriman

Lakukan verifikasi dan kirim SPT.

Sistem akan mengirim kode verifikasi melalui email atau SMS.

Setelah pengiriman berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai.

Dengan mengikuti panduan di atas, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan cepat tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari sanksi administratif. (edt/*)

Follow WhatsApp Channel sumbarpro.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kredit Motor? Ini Saran Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi
Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama
Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?
NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan
Impor Sumbar Melejit 7,56 Persen, Singapura dan Malaysia Dominasi Pasokan
Ekspor Sumbar Melejit 36 Persen, India Jadi Tujuan Utama Sepanjang 2025
Kereta Api Sumbar Lesu di Penumpang, Namun Angkut Barang Melejit 50 Persen!

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kredit Motor? Ini Saran Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025: Naik di Semua Denominasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Inflasi Sumbar September 2025 Capai 4,22 Persen, Sektor Pangan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Utama

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Turun Jadi 44,18 Persen, Wisata Melemah?

Selasa, 7 Oktober 2025 - 03:24 WIB

NTP Sumbar September 2025 Turun, Petani Kian Tertekan

Berita Terbaru

Olahraga

Mahyeldi: KONI-Dispora Jalan Terus Persiapkan Porprov 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB