SOLOK, Sumbarpro – Seorang pria berinisial FRA (36 tahun) ditangkap polisi di Kota Solok, Sumatera Barat, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan foto serta video tidak pantas.
Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Solok Kota bersama Tim Unit Reaksi Cepat pada Selasa (15/9/2026).
FRA dibekuk di kediamannya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, dugaan persetubuhan terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya di sebuah rumah di Jalan Gelanggang Betung, Kelurahan Nan Balimo.
“Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun berinisial DAS yang masih duduk di bangku SMA,” kata Iptu Daslucky.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, JO (46 tahun), melaporkan dugaan tersebut ke Polres Solok Kota pada Kamis (3/9/2026).
Laporan dibuat setelah orang tua korban memeriksa telepon seluler milik korban. Ia menemukan foto serta video yang dinilai tidak pantas bersama seorang laki-laki.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dan pelaku diketahui berpacaran selama satu tahun. Hubungan tersebut berawal dari perkenalan melalui aplikasi TikTok. Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Atas perbuatannya, FRA dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian juga menyatakan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar Iptu Daslucky Okyusran. (ak/*)



